Hanya Butuh 10 Hari, Polres Karanganyar Tangkap Maling Meresahkan Di Karangpandan

0
162

Karanganyar – Warga Desa Dayu Kecamatan Karangpandan, yang kehilangan dua ekor burung trucuk pada Jumat (13/8/2021).
Satreskrim Polsek Karangpandan bergerak cepat tindaklanjuti dengan mengumpulkan keterang di sejumlah lokasi korban tindak kejahatan
“Aksi pencurian di tempat berbeda, namun masih di dalam wilayah Karangpandan, Karanganyar,” ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (25/8/2021).
Agung menjelaskan total ada 14 TKP dengan aksi pencurian yang dilakukan tersangka.
“7 TKP pencurian burung di desa harjosari Karangpandan, 5 TKP pencurian burung di desa Dayu, Karangpandan, 1 TKP pencurian di Sekolah TK harjosari, dan 1 TKP percobaan pencurian sepeda motor di Harjosari, Karangpandan,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan, kecurigaan mengarah pada dua pelaku.

“Setelah kedua pelaku ditangkap, ternyata ditemukan 9 ekor burung hasil curian, termasuk dua ekor burung trucuk milik pelapor, serta 12 sangkar burung hasil curian. Semuanya kini diamankan sebagai barang bukti. Termasuk dua sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” tutur Kapolres.
Dari pengakuan pelaku, keduanya telah beberapa kali beraksi di daerah Karangpandan.

Duo spesialis pencurian burung piaraan, yakni AWD (25), warga Desa Harjosari, Karangpandan dan SWP (25), warga Desa Dayu, Karangpandan harus “masuk kandang” alias masuk sel tahanan, setelah keduanya ditangkap polisi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here