Bayar SKCK Cashless, Mudah dan Praktis

0
279

Polres Karanganyar terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dalam pelayanan penerbitan SKCK.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK biasanya banyak digunakan sebagai salah satu dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP, biaya penerbitan SKCK adalah Rp 30.000,-

Untuk memberikan kemudahan bagi pemohon, Unit Pelayanan SKCK Polres Karanganyar menyediakan layanan pembayaran non-tunai/cashless dimana pemohon bisa langsung membayarkan PNBP SKCK ke rekening Bendahara Penerima melalui QRIS atau transfer dengan menggunakan mesin EDC. Dengan adanya inovasi pembayaran non-tunai/cashless ini, diharapkan masyarakat tidak perlu repot-repot mencari ATM terdekat apabila tidak membawa uang tunai ke loket.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here