Ingin Tahu Apa yang Terjadi Setelah Kalian Membuat Laporan Kriminalitas

0
174

Polres Karanganyar-Sat Reskrim Polres Karanganyar setiap menerima laporan Pengaduan / Laporan Polisi dari masyarakat maka terlebih dahulu dilakukan Gelar Perkara untuk menentukan apakah Laporan Tersebut memenuhi unsur Tindak Pidana atau tidak. Menurut Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPDA ANTON SULISTYANA, SH,MH Gelar perkara merupakan tahapan awal sebelum dilakukan penyelidikan dan Penyidikan. Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

Mekanisme gelar perkara dilaksanakan dengan cara:
a. gelar perkara biasa; dan
b. gelar perkara khusus.

Gelar perkara biasa dilaksanakan dengan tahap:
a. awal proses penyidikan;
b. pertengahan proses penyidikan; dan
c. akhir proses penyidikan

Kalau Gelar perkara khusus ini bertujuan untuk:
a. merespons laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik;
b. membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru;
c. menentukan tindakan kepolisian secara khusus; atau
d. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here