Jam Operasional Pelayanan SKCK

0
26943

Karanganyar — Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).

Jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

Berkas Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK antara lain:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Pas dengan latar belakang (background) merah ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.

Dalam pengurusan SKCK tidak memerlukan Surat Rekomendasi Polsek atau Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan kecuali untuk keperluan Keluar Negeri, Notaris, Mendaftar TNI-Polri dan pengurusan Visa.

Persyaratan pengurusan SKCK tersebut berlaku baik di Polres maupun Polsek jajaran Polres Karanganyar.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here