Mengurus SKCK Ribet? Mari Kita Cek!

0
341

Karanganyar – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres). Penerbitan SKCK dapat dilakukan di Polres ataupun seluruh Polsek yang ada di wilayah Karanganyar dengan biaya sebesar Rp 30.000,00.

Banyak yang anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK utamanya di Polres Karanganyar semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya. Untuk prosedur dan mekanisme penerbitan SKCK bisa dicek dalam gambar berikut.

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Catatan:

  1. Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang.
  2. Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK  baru.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB.

Proses pengurusan SKCK bisa dilakukan secara Online maupun Offline. Dalam pengurusannya pun bisa diwakilkan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir ke kantor pelayanan SKCK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here