Pada hari Kamis ( 09/09/2021 ) pukul 08.00 Wib sd 14.00 Wib, telah dilaksanakan pelayanan publik di Kantor SAMSAT Polres Karanganyar dengan mempedomani kepatuhan di Pelayanan Publik dalam upaya penerapan 5M (Menggunakan Masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi Mobilitas keluar rumah), serta pelaksanaan Intruksi Bupati Karanganyar No 180 / 35 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin & penegakan hukum Protokol kesehatan dalam rangka mendukung PPKM Level III sebagai upaya pencegahan & pengendalian corona virus disease 2019 di Wilayah Kabupaten Karanganyar .
Pelaksanaan Kepatuhan di Pelayanan Publik dalam Penerapan 5M guna pencegahan dan penyebaran covid 19 yang dilaksanakan oleh Pelayanan SAMSAT yaitu membersihkan ruang Pelayanan dan Penyemprotan Cairan Disinfektan sebelum dan setelah kegiatan Pelayanan di SAMSAT selesai.
Pelaksanaan kepatuhan pada yanlik dengan mencuci tangan dan penggunaan hand sanitizer sebelum masuk keruang pelayanan SAMSAT Polres Karanganyar, penggunaan bilik antiseptik bagi Wajib Pajak .
Pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal scaning dan setiap orang yang masuk ke ruang Pelayanan Samsat wajib gunakan Masker dan Penerapan Physical Distancing jaga jarak di tempat duduk dan loket antrian.
Setiap Anggota Polri Polres Karanganyar yang Di Samsat Pun di wajibakan menggunakan pakaian Dinas PDL berlengan panjang, gunakan masker, dan face shield serta hindari kontak fisik petugas dengan Wajib Pajak .
Pelayanan di SAMSAT sudah sesuai dengan Protokol Kesehatan yaitu melaksanakan Penyemprotan Cairan Disinfektan sebelum dan setelah kegiatan Pelayanan di SAMSAT selesai.
Pelaksanaan kepatuhan pada yanlik dengan mencuci tangan dan penggunaan hand sanitizer sebelum masuk keruang pelayanan .
Optimalisasi penerapan STNK online yaitu Aplikasi SAKPOLE guna mengurangi berkumpulnya orang disuatu tempat dalam situasi pandemic covid 19 agar tetap sehat dengan pelayanan prima.