Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Proses Penyelidikan

0
299

Seiring dengan era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal dimasa tanggap
darurat Covid 19, sektor layanan publik Satreskrim Polres Karanganyar yang memilik tugas
pokok dan fungsi sebagai penegak hukum. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
Satreskrim Polres Karanganyar, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat,
diantaranya pelayanan sidik jari dan Penanganan Tindak Pidana baik yang dilaporkan
secara langsung maupun melalui surat, selain itu Satreskrim Polres Karanganyar juga
memanggil masyarakat yang terkait dengan Laporan Polisi / Pengaduan baik untuk
klarifikasi dalam proses penyelidikan maupun di mintai keterangan dalam proses penyidikan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here