Dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini, Satuan Reserse Narkoba dalam pelaksanaan pelayanan publik menerapkan Pelayanan sesuai Protokol Kesehatan di ruang pelayanan penyidikan narkoba. Yaitu dengan penggunaan penyekat kaca di ruang pelayanan, tempat cuci tangan dan penggunaan handscoon, Penyediaan masker dan handsanitizer pada saat pelayanan.
Penerapan Protokol Kesehatan ini diharapkan pada saat pelayanan kepada masyarakat bisa mengurangi penyebaran penyebaran covid-19 di ruang pelayanan publik.
“Selain ruang pelayanan yang sudah sesuai protokol kesehatan, kami juga mengharapkan masyarakat yang datang untuk menerima pelayanan juga menerapkan prokes saat datang ke pelayanan publik. Sehingga kita semua bisa meminimalisir penyebaran covid-19.” ucap Kasat Resnarkoba