Pengurusan Surat Menyurat di SPKT Polres Karanganyar tidak Dipungut Biaya Alias Gratis

0
199
Polres Karanganyar- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karanganyar memberikan pelayanan kepada masyarakat tulus dengan sepenuh hati.

SPKT Polres Karanganyar melayani Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dan juga Laporan Polisi. “Cukup datang dengan membawa persyaratan yang diperlukan, kami akan buatkan surat kehilangan maupun LP gratis tanpa dipungut biaya.”, ungkap Ipda Danang Setiawan, Ka SPKT Polres Karanganyar.

Masyarakat dapat membawa persyaratan pembuatan surat kehilangan, menunggu antrian dan petugas akan membuat SKTLK. Masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi Silawu untuk mempermudah akses mendapatkan produk dari SPKT, Rabu (15/09).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here