
Karanganyar – Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar melakukan konferensi pers kasus penipuan atau penggelapan yang dipimpin Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, S.I.K yang berlangsung pada Senin (29/11/21) siang.
Seorang pria berinisial DA (38) warga Grogol Sukoharjo diringkus petugas di tempat kosnya daerah Jaten, Karanganyar atas dugaan penipuan atau penggelapan dengan menyewa mobil rental kemudian mobil tersebut digadaikan pelaku tanpa seijin korban.
Kasus ini bermula dari DA menyewa mobil korban dengan perjanjian akan membayar uang setiap bulannya sebesar Rp 4.000.000, namun pelaku baru membayar sebesar Rp 9.500.000 selama 7 bulan pemakaian setelah itu pelaku mengadaikan mobil tersebut kepada JN warga Sragen sejumlah Rp 25.000.000 untuk modal usaha bersama temannya.
Korban yang mengetahui mobilnya telah digadaikan oleh pelaku segera melaporkan kejadian tersebut pada hari Rabu 18 Oktober 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah 3 hari petugas berhasil menangkap pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa satu bendel surat keterangan BPKB dan satu unit mobil.
Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP terkait Pengelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
























