Polres Karanganyar Nyatakan “Perang” Terhadap Kenalpot Brong

0
428

KARANGANYAR – Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor Karanganyar merupakan salah satu satuan kerja yang dimiliki oleh Polres Karanganyar dan diawaki oleh Bhayangkara yang Tangguh dalam menjalankan tugasnya. Tak pelak, Sat Lantas Polres Karanganyar selalu hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya warga karanganyar untuk memberikan pengabdian terbaiknya.

Kegiatan Sunday Morning Riding (Sunmori) menjadi trend yang dilakukan remaja saat ini, konsekuensinya, Daerah kabupaten karanganyar yang memiliki destinasi wisata cukup banyak, tak ayal menjadikannya salah satu daerah favorit dari kegiatan Sunmori tersebut.

Lokasi yang banyak diminati antara lain Tawangmangu dan Ngargoyoso. Atas hal tersebut, sat lantas polres karanganyar tidak kena lelah setiap weekend dan hari libur selalu menggelar pasukannya untuk memperlancar arus lalulintas guna meminalisir laka lantas dan gangguan kamtibmas lainnya yang dapat menganggu pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya.

Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mengatakan, peserta sunmori banyak yang menggunakan kendaraan bermotor dengan melakukan perubahan – perubahan bentuk dan gungsi kendaraannya, seperti meruah knalpot kendaraan standard diganti dengan kenalpot Brong atau kenalpot wor, atau mengganti ban standard yang diganti dengan ban kendaraan yang disesuaikan dengan selera pemilik.

“Hal ini tentunya dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Kasat Lantas, lebih jauh kasat lantas menjelaskan dari bulan Oktober 2021 sampai hari ini, Kamis (18/11/2021) Sat Lantas polres Karanganyar telah menindak pelanggaran terutama kenalpot bong sebanyak 455 pelanggar.

“Terhadap pelanggar yang kasat mata ini, kami tilang dengan menerapkan pasal 285 ayat (1) jo pasal 103 ayat (3) UURI No. 22 tahun 2009 dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000,- dan kurungan paling lama 1 bulan.” Kata AKP Sarwoko. (humas polres karanganyar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here