Terjunkan Tim Negoisator Polwan, Polres Karanganyar Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah

0
130

olres Karanganyar – Gabungan personil Polres Karanganyar kawal jalannya eksekusi pengosongan isi rumah/bangunan yang berdiri diatas sebidang tanah luas 206 meter persegi yang beralamatkan di Dkh. Kuthorejo Rt 03 Rw 05 Desa Balong Kec. Jenawi Kab. Karanganyar, berdasarkan permintaan pengamanan dari Pengadilan Negri Karanganyar dengan dasar Penetapan ketua Pengadilan Negeri Karanganyar kelas II tanggal 8 Desember 2021 nomor : 11/Pdt-Eks/2019/PN.Krg Tentang eksekusi pengosongan. Rabu (15/12).

Selaku Pemohon Eksekusi Dwi Budi Santoso dengan termohon termohon Eksekusi yaitu Ny. Niken Wahyuningsih beserta ketiga anaknya yang beralamat di dukuh Kuthorejo Rt 003 Rw 005 Desa Balong Kec. Jenawi Kab. Karanganyar.

Sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah terlebih dahulu di Aula Kantor Desa Balong dilakukan Pembacaan Penetapan keputusan ketua Pengadilan Negeri Karanganyar kelas II tanggal 8 Desember 2021 nomor : 11/Pdt-Eks/2019/PN.Krg Tentang eksekusi pengosongan oleh Jarot Subrata, S.H., M.H (pimpinan Juru sita Panitera), yang disaksikan pihak pemohon eksekusi, pihak termohon eksekusi beserta kuasa hukumnya, Kades Balong Bp. Mugiyo beserta perangkat desa.

Selanjutnya dilakukan proses eksekusi, namun sempat terjadi ketegangan antara petugas dari juru sita Perngadilan dengan pihak tergugat yang dibantu keluarga dan beberapa warga karena menghalangi petrugas yang hendak melakukan pengosongan rumah, tidak lama setelah dilakukan negoisasi ketegangan tersebut menjadi landai, dengan diperoleh kesepakatan untuk pengosongan/pemindahan barang dilakukan oleh pihak keluarga dan warga sekitar, barang sementara ditampung di rumah tokoh Masyarakat a.n. Wiyono alias Metik yang lokasinya berdekatan dengan obyek eksekusi.

Kapolres Karanganyar diwakili oleh Kabagops Polres Karanganyar Kompol Joko Waluyono A.Md., S.H., M.H selaku pengendali pengamanan eksekusi pengosongan rumah menyampaikan bahwa Personil Polres Karanganyar hanya menjalankan pengamanan selama berlangsungnya proses eksekusi berdasarkan permintaan bantuan personil untuk melaksanakan pengamanan dari Pengadilan Negeri Karanganyar.

Disampaikan juga untuk proses pengosongan dilakukan oleh Juru Sita dari Pengadilan, anggota Polres Karanganyar yang terlibat pengamanan hanya mengamankan apabila terjadi situasi ketegangan yang mengarah ke anarki ataupun pengrusakan.

“Kita libatkan gabungan personil pengamanan dari berbagai fungsi baik berpaikan dinas maupun anggota berseragam preman untuk pengamanan tertutup dari Polres dan Polsek Jenawi serta dibantu dari Personil TNI Koramil Jenawi dan juga kita libatkan personil Polwan sebagai negoisator,” jelas Kompol Joko.

” Benar sempat terjadi ketegangan situasi saat petugas juru sita yang hendak mengosongkan barang yang ada pada obyek eksekusi, karena dihalangi dari pihak keluarga dan beberapa warga sekitar, namun tak lama kemudian dilakukan negoisasi hingga situasi kembali kondusif, hingga proses berjalannya eksekusi tersebut bisa selesai sekitar pukul 12.30 Wib diakhiri dengan penyegelan pintu rumah/bangunan oleh pihak Pengadilan Negri Karanganyar,” Pungkas Kompol Joko Waluyono. (humasreskra).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here