Hingga Minggu Ke Empat Bulan Januari 2022, 549 Pelanggar Knalpot Tidak Standar Ditilang Satlantas Polres Karanganyar

0
378

Polres Karanganyar – Semboyan Karanganyar bebas knalpot brong (knalpot tidak standar-red) dipegang teguh oleh Sat Lantas Polres Karanganyar. Hal tersebut dilakukan dengan melaksanakan berbagai upaya edukasi hingga melaksanakan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan knalpot tidak standar.

Kegiatan yang dilakukan oleh Sat Lantas yang konsisten melakukan edukasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan membahayakan tersebut memang tidak hanya menyasar terhadap penggunaan knalpot tidak standar. Pelanggaran yang lain juga mendapat tindakan, mulai dari teguran hingga dilakukan tilang.

Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi` Maulla, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko menyampaikan bahwa jajaran Sat Lantas Polres Karanganyar setiap hari melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Memang saat ini sedang difokuskan untuk menertibkan penggunaan knalpot yang tidak standar. Namun demikian, menurut Kasat Lantas, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan. Edukasi dan sosialisasi juga digalakkan, sasaran mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, bengkel hingga pengguna jalan umum tak luput dari sasaran sosialisasi tersebut.

“Penindakan dengan tilang merupakan Langkah terakhir kami, kami mengedepankan edukasi kepada masyarakat luas, jika pesan tersampaikan, kami yakin penggunaan knalpot tidak standar dan pelanggaran aturan berlalu lintas lainnya di Karanganyar akan menurun.” Ujar AKP Sarwoko.

Kasat Lantas mengatakan, hingga hari Rabu (26/01/2022) Sat Lantas Polres Karanganyar telah menindak 549 pelanggar yang menggunakan knalpot tidak standar di jalan raya. Angka tersebut merupakan akumulasi terhitung mulai tanggal 06 Januari 2022 hingga tanggal 26 Januari 2022. Penambahan jumlah penindakan sejumlah 36 pelanggar untuk hari Rabu ini. (humasreskra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here