Wujudkan Karanganyar Bebas Narkoba, Sat Narkoba Polres Karanganyar Amankan Sabu dan Ganja Bernilai Ratusan Juta

0
140

Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id| Seorang pria berinisial AF, 21, warga Kartuporan, Kartasura, Sukoharjo ditangkap aparat Polres Karanganyar karena kedapatan membawa sabu-sabu dan ganja. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu-sabu berat 158,91 gram dan ganja 68,44 gram dengan nilai ratusan juta rupiah.

AF ditangkap polisi pada 17 Desember 2021 lalu di Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar ketika akan mengirimkan barang tersebut kepada seseorang.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba. Polisi kemudian menyelidiki dan mendapatkan informasi lalu memantau tersangka. Setelah mendapat kepastian tentang rencana transaksi tersebut, polisi membekuk tersangka beserta barang buktinya.

“Barang buktinya cukup banyak, yaitu sabu-sabu yang dikemas dalam plastik antara lain seberat 81,34 gram, 25,55 gram, 0,54 gram, 0,29 gram, 0,23 gram, dan toples plastik yang berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 69,44 gram,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).

Tersangka mengaku barang-barang tersebut akan dibeli oleh seorang yang tidak ia ketahui. Ia hanya menjalankan transaksi yang dikendalikan oleh seseorang bernama Adjik. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui jati diri Adjik, karena hanya berhubungan lewat telepon.

“Jadi tersangka ini mendapatkan dan menaruh barang-barang itu atas kendali Adjik yang saat ini sudah kami masukkan ke dalam DPO [daftar pencarian orang],” ujar Kompol Purbo didampingi Kasatreskrim, AKP Kresnawan Hussein dan Kasi Humas, AKP Agung Purwoko.

Sementara itu, kepada wartawan AF mengaku baru menjalankan bisnis narkoba ini selama sebulan sebelum tertangkap. Tersangka AF yang juga mengaku selain mengedarkan, Ia juga memakai sabu-sabu untuk sendiri.

Humas Polres Karanganyar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here