MAGELANG – Identitas mayat perempuan, yang diketahui terdampar di bebatuan aliran Sungai Bolong wilayah Dusun Njurip Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, akhirnya berhasil diungkap tim Polres Magelang.
Kasi Humas Polres Magelang AKP Abdul Muthohir SH, Senin (28/2/2022) mengatakan, pengungkapan setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan menggunakan sistem scientific identification, termasuk pengungkapan sidik jarinya. Identitas mayat perempuan tersebut diketahui bernama RY (48), warga Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dikatakan Kasi Humas Polres Magelang, Polisi juga sudah menghubungi pihak keluarga korban. Atas persetujuan pihak keluarga korban, dilakukan autopsi jenazah korban.
Saat ini Satreskrim Polres Magelang masih melakukan penyelidikan terhadap mayat tersebut. Penyelidikan dilakukan diantaranya untuk mengetahui kepastian penyebab kematian korban.
“Hasil autopsi diharapkan dapat memberikan petunjuk dalam proses penyelidikan, dan Satreskrim masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut” kata Kasi Humas Polres Magelang.
Dikatakan AKP Abdul Muthohir, keberadaan mayat perempuan tersebut pertama kali ditemukan Sukardi (45) warga Dusun Bungas Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo yang saat itu sedang mencari rumput dan kayu bakar di bantaran Sungai Bolong, Minggu (27/2/2022).
Kepala Desa Ngasem Suheru secara terpisah mengatakan, kalau mayat perempuan tersebut bukan merupakan warga yang tinggal di wilayah desa yang dipimpinnya. Warga yang sedang mencari kayu bakar tersebut langsung berlari memberitahu warga lainnya setelah mengetahui ada mayat perempuan tersebut, termasuk kepada Kepala Dusun Njurip dan Kepala Desa Ngasem.
Menanggapi pengungkapan identitas mayat perempuan tersebut, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi pada jajaran Polres Magelang.
Pengungkapan secara cepat tersebut dilakukan melalui scientific crime investigation dan tidak lepas dari kerjasama masyarakat yang tanggap dengan segera melaporkan penemuan mayat tersebut ke polisi.
“Bila menemukan mayat atau sesuatu yang mencurigakan, masyarakat dianjurkan segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.
Dengan melapor ke polisi, lanjut Kabidhumas, maka petugas bisa mengadakan proses olah TKP dan identifikasi.
Diharapkan, saat menemukan jenazah atau benda mencurigakan, masyarakat tidak buru-buru menyentuh atau memindahkan obyek dari posisinya.
“Itu penting bagi penyelidikan polisi. TKP yang steril dan tidak berubah sangat berpengaruh pada penyelidikan polisi,” terangnya.