Polres Karanganyar – Kini mencari SKCK Polres Karanganyar bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan komitmen Polres Karanganyar untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Karanganyar.
Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karanganyar yang bertempat di Jalan Bgigjen Slamet Riyadi, Ngaliyan Lalung Kecamatan Karanganyar tersebut telah diresmikan Oleh Deputi Kemenpan Pelayanan Publik Kementrian PAN dan RB Diah Natalisa, Rabu (17/3/22), yang merupakan MPP ke 10 di Jawa Tengah dan ke 53 di Indonesia.
Untuk stand pelayanan SKCK Polres Karanganyar dengan nomor loket 25, melayani pembuatan SKCK untuk WNI (warga negara Indonesia) dengan menyiapkan persyaratan syarat seperti foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy akta lahir atau ijazah, pas foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
“ Biasanya untuk pemohon SKCK yang ingin menyertakan gelar akademik namun belum sesuai di KTP, maka harus dilampirkan dengan foto copy ijazah terakir “ tutur Briptu Deby Agustin selaku petugas pelayanan SKCK di Mall Pelayanan Publik tersebut.
Ia menambahkan, Kalo untuk ke Luar Negeri SKCK yang menerbitkan dari tingkat Polda, dari Polres hanya membuatkan atau memberikan rekomendasi, nantinya di Polda syaratnya sama dengan yang di Polres lagi . Untuk SKCK Polres hanya berlaku untuk di Dalam Negeri
“ Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK disini seragam dengan di tingkat Polres ataupun Polsek yakni PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000, – sesuai PP no 76 Tahun 2020,” pungkas Briptu Deby Agustin