Polres Karanganyar Ungkap Pemalsuan Kapur Anti Serangga Merk Bagus

0
203

Polres Karanganyar – Jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan salah satu tersangka yang diduga sebagai salah satu sindikat peredaran kapur serangga, dan diduga merugikan produsen aslinya hingga milyaran rupiah.

 

Tak hanya mengamankan tersangka, jajaran polres Karanganyar juga berhasil mengamankan jutaan bahkan milyaran butiran kapur serangga palsu siap diedarkan kepada sejumlah konsumen baik yang ada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur bahkan luar pulau Jawa.

 

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein, dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Sat Reskrim Selasa (12/4) siang mengungkapkan, penangkapan terhadap SW (34) warga Mojogedang, Karanganyar tersebut dilakukan setelah jajaran dari Polres Karanganyar mendapatkan laporan dari sejumlah konsumen yang mempertanyakan kualitas kapur pembasmi serangga yang mereka beli di sejumlah warung dan toko yang ada di Karanganyar.

 

Tak hanya itu saja, penangkapan dilakukan juga adanya  laporan dari salah satu perusahaan yakni PT. Panca Talenta mas, yang sebelumnya menduga ada praktik pembuatan kapur serangga yang diduga palsu yang dijual belikan. sehingga mengakibatkan pihak dari perusahaan mengalami penurunan omset hingga milyaran rupiah.

 

Alhasil setelah dilakukan penyelidikan, tim dari Sat Reskrim akhirnya berhasil membongkar dan menggerebek salah satu rumah di wilayah Mojogedang, Karanganyar, yang diduga sebagai salah satu tempat atau lokasi untuk memproduksi kapur pembasmi serangga tersebut.

 

“Satu tersangka yang merupakan istri dari tersangka AL alias DL yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti seperti hasil dari produksi serta beberapa alat yang dijadikan untuk memproduksi kapur pembasmi serangga palsu,” kata Kasat Reskrim.

 

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim polres Karanganyar, tersangka mengaku sudah melakukan praktek pemalsuan kapur pembasmi serangga tersebut bersama dengan suaminya sejak sekitar empat bulan lalu. Dalam melakukan praktek pemalsuan, tersangka memiliki karyawan sekitar empat orang.

 

“Untuk tersangka AL alias DL yang awalnya memberitahu caranya, dan untuk pengelolaan baik dari keuangan maupun yang lain – lain adalah istri. Setelah itu nanti semua laporan harus dilaporkan ke AL alias DL yang saat ini masih kita lakukan proses pencarian,” terang Kasat Reskrim.

 

Untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan yang dilakukan. Tersangka dijerat dengan pasal 100 ayat (1) dan  Pasal 102 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016  tentang merek dan indikasi geografis, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp 2 miliar.

 

Sementara itu, SW sendiri enggan memberikan keterangan saat ditanya sejumlah awak media. Sedangkan Direktur PT Panca Talenta mas, Direktur Operasi Rudianto, mengungkapkan penangkapan terhadap praktik pemalsuan kapur pembasmi serangga di Kabupaten karanganyar tersebut merupakan ungkap kasus besar setelah adanya kasus pemalsuan yang ada di wilayah Jawa Barat dan Sukoharjo, tepatnya di wilayah Solo Baru.

 

“Kami berharap kepada sejumlah pedagang baik toko maupun warung – warung yang ada di wilayah segera memberhentikan penjualan kapur palsu itu, karena akan merugikan masyarakat,” terang Rudianto. (humasreskra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here