KARANGANYAR – Kejadian kecelakaan lalulintas yang melibatkan kereta kelinci disalah satu wilayah di Solo Raya beberapa hari lalu, direspons aparat Polres Karanganyar.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Karanganyar Ipda Teguh Sarwono bergerak cepat dengan mendatangi beberapa pelaku usaha kereta kelinci di Karanganyar. Mereka diminta untuk tidak mengoperasikan kereta kelinci di jalan raya.
Kapolres Karanganyar AKBP danang Kuswoyo, S.I.K., melaului Kasatlantas AKP Yulianto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila menemukan kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan raya. Dia menekankan tragedi kecelakaan kereta kelinci hingga membuat nyawa ibu dan anak melayang di salah satu Kabupaten di Jawa Tengah tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Kami minta kereta kelinci tidak melintas di jalan raya, karena memang dilarang,” kata Kasatlantas, Jumat (13/5/2022). Kasatlantas menjelaskan kereta kelinci tidak memiliki izin operasional di jalan raya.
Dia menambahkan kereta kelinci merupakan modifikasi kendaraan roda empat yang tidak ada izin operasionalnya. Polisi akan menindak tegas jika mendapati kereta kelinci tersebut melintas di jalan raya.
Sosialisasi ke pelaku usaha kereta kelinci akan intensif dilakukan Satlantas Polres Karanganyar. Dalam sosialisasi itu pihaknya memberikan penjelasan bahwa kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.
Pasalnya kendaraan tidak sesuai standar fisik dan administrasi, meliputi tidak memiliki penutup samping, uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNBK, STNK, SIM. Kemudian tidak ada trayek dan tanda lulus uji maupun cara penggandengannya.
“Kereta kelinci dapat merugikan penumpang karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang serta tidak ada jaminan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan dijalan raya,” katanya.
Satlantas Polres Karanganyar hingga saat ini terus menginventarisir jumlah pengusaha sepur kelinci dan berapa unit sepur kelinci yang ada di Karanganyar. (humasreskra)

























