Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Remaja, Sat Res Narkoba Polres Karanganyar Berikan Sosialisasi Kepada Pelajar

0
128

Polres Karanganyar – Sat Res Narkoba Polres Karanganyar berikan Pembinaan dan penyuluhan dengan materi tinjauan hukum bahaya penyalahgunaan Narkoba sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penyuluhan tersebut disampaikan oleh Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Polres Karanganyar Iptu Hajar, di SMK Negeri Jatipuro, pada selasa (12/7) siang, yang diikuti sekitar 360 siswa.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada anak SMA tentang bahaya Narkoba dan melaksanakan pengenalan jenis-jenis narkoba serta akibat Hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba sebagai mana dimaksud dalam UU No 35 Tahub 2009 Tentang Narkoba sehingga mereka tidak terjerumus di dunia narkoba.

Disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Agus Susilo Utomo, penyuluhan terhadap para siswa / Siswi SMKN Jatipuro yang bertepatan sebagai peserta dalam Kegiatan kurikulum siswa ajaran baru disekolah tersebut dapat memahami dan mengetahui bahaya dan resiko apabila melakukan penyalahgunaan Narkotika dan Pesikotropika dan memahami materi uu narkotika dan Psikotropika.

“ Disamping itu kegiatan ini merupakan kegiatan pencegahan kepada pelajar yang ada di Kabupaten Karanganyar agar tidak mencoba-coba untuk menggunakan Narkoba karena Pengguna dan Pengedar Narkoba sama-sama terjerat UU No 35 Tahun 2009.” Jelas Kasat Narkoba.
(Humasreskra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here