Maklumat Pelayanan Sat Lantas Polres Karanganyar kepada Masyarakat

0
208

Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima, Satlantas Polres Karanganyar mempunyai maklumat pelayanan yang berisikan janji pelayanan terkait kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan susuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Janji pelayanan tersebut adalah :
1. Petugas SIM wajib bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pokoknya di bidang penerbitan SIM;
2. Petugas SIM wajib mentaati Standar dan Janji Pelayanan yang ditetapkan, yaitu:
a. Memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi;
b. Tersedianya sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang memadai, aman dan nyaman;
c. Kejelasan waktu pelayanan;
d. Rincian informasi biaya administrasi SIM sesuai PP No.6 Tahun 2016;
e. Tidak menerima uang maupun barang apapun diluar ketentuan;
f. Transparansi prosedur ketentuan dan mekanisme dalam penerbitan SIM.
3. Petugas siap menerima sanksi administratif berupa disiplin dan/ Etika Profesi Kepolisian apabila melanggar standar dan janji dalam pelayanan penerbitan SIM

Diharapkan, melalui Maklumat Pelayanan ini, pelayanan SIM kepada masyarakat akan semakin prima, cepat, murah, dan tuntas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here