Macan Lawu Polres Karanganyar Tangkap 5 Pelaku Curanmor!

0
223

Polres Karanganyar – Pada operasi Sikat Jaran selama 14 hari yang digelar oleh jajaran Polda Jawa Tengah di tahun 2022 ini. Jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dari lima tersangka yang diamankan yakni dua orang menjadi target operasi (TO) dan tiga orang diketahui non TO. Dari tiga pelaku diketahui berusia remaja antara umur 18 – 27 tahun, sedangkan Dua orang pelaku diketahui saat ini masih berusia di bawah umur atau anak – anak lantaran keduanya belum berumur 17 tahun.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto, dalam gelar perkara yang dilakukan bersamaan di Polresta Surakarta, Senin (26/9) siang mengungkapkan.

Lima pelaku pencurian yang berhasil diamankan dalam operasi Sikat Jaran tersebut, yakni diantaranya AS alias Grandong (27) warga Pucang Sawit Jebres, yang diketahui melakukan tindak pencurian sepeda motor di wilayah Gondangrejo. kemudian MB yang diketahui masih di bawah umur, warga Plesungan, Gondangrejo, yang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri.

“Dua orang tersebut merupakan pelaku yang sudah masuk kedalam TO kami, dan saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah berhasil kita amankan,” terang Wakapolres.

Selain dari dua orang TO yang berhasil diamankan, tim dari Satreskrim Polres Karanganyar juga mengamankan, tiga orang pelaku tindak pencurian, dimana satu orang diketahui masih berusia di bawah umur. yakni SJS warga Jumantono, yang kedapatan melakukan aksi tindak pencurian di salah satu warung kopi.

Selanjutnya dua orang yakni RP warga Ngemplak Boyolali, yang mencuri satu buah sepeda motor di wilayah Desa Jati, Jaten, dan tersangka terakhir yakni MF warga Boyolali, yang kedapatan mencuri sepeda motor di wilayah Colomadu, Karanganyar.

“Kelima tersangka tersebut kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Wakapolres.

Tidak hanya berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka, Polres Karanganyar juga telah mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya atau korban, yang sebelumnya telah dicuri oleh sejumlah pelaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here