Bersama Sat Pol PP, Sat Lantas Polres Karanganyar Sosialisasikan Perda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat

0
142

Polres Karanganyar – Sat Lantas Polres Karanganyar bersinergi dengan Instansi terkait dalam hal ini Sat Pol PP Kabupaten Karanganyar, mendukung sosialisasi Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Sosialisasi Perda Kabupaten Karanganyar No 26 Tahun 2015, dengan sasaran masyarakat yang melintas di simpang jalan serta pada saat berhenti di Traffic Light, diantaranya dilakukan simpang tiga Koramil Tasikmadu, perempatan papahan, dan perempatan kongan Tasikmadu, Jum’at (4/11/22) pagi.

Dengan memberikan himbauan agar para pengguna jalan agar tidak memberi uang imbalan maupun uang tali asih kepada para pengamen, manusia silver, manusia badut ataupun dalam bentuk atau cara lainnya.

Dengan harapan tidak adanya pengamen atau pengemis dalam bentuk atau menggunakan cara apapun di jalan raya, bagi masyarakat pengemudi kendaraan akan terasa nyaman dan lancar begitu juga penegendara yang melintas bisa fokus dalam mengemudikan kendaraannya.

Kasat Lantas Polres Karanganyar melalui Kanit Kamsel Ipda Teguh Sarwono, menuturkan, sosialisasi bersama Sat Pol PP Kabupaten Karanganyar ini mengacu pada Perda Kabupaten Karanganyar No 26 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“ Dengan tidak adanya pengamen, pengemis dan pedagang asongan dijalanan selain tercipta kenyamanan masyarakat pengguna jalan, juga menciptakan kelancaran arus lalu – lintas “ ucapnya.

“ Sehingga masyarakat bisa fokus dan konsentrasi saat berkendara, salah satu contohnya Ketika di traffic light pada saat isyarat lampu hijau pengendara bisa langsung jalan dengan lancar “ pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here