Konverensi Pers Kasus Penganiayaan Di Wilayah Karangpandan, Kapolres sampaikan Kejadian Tersebut Dipicu Antara Dua Gank

0
80

Karanganyar – Polres Karanganyar gelar konverensi pers kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial yang terjadi di Wilayah Kecamatan Karangpandan pada Sabtu (21/10/23) dini hari lalu

Pada konverensi Pers Kali ini menghadirkan dari Dinas Pendidikan, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan Pihak Keluarga korban, Senin (13/11/23) sore.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, Meskipun sempat beredar kabar dengan istilah klitih namun kejadian tersebut merupakan pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok (genk) Rawa Rontek 21 kepada kelompok lain yang saat itu berpapasan saat mereka sedang melintas menuju Tawangmangu.

Para tersangka yang tergabung dalam gank Rawa Rontek berniat untuk bertemu dan melakukan ‘tanding’ (berkelahi) dengan Kelompok “Freak” salah satu kelompok yang berasal dari kota Solo untuk bertemu di wilayah Tawangmangu. 

“Saat melintas mereka bertemu dengan kelompok kendaraan motor yang berjumlah lebih dari 10 orang yang menaiki 5 sepeda motor. Kemudian pelaku meminta kelompok tersebut berhenti,” jelas Kapolres, Senin (13/11). 

Setelahnya  tiga pelaku melakukan pembacokan kepada 3 orang korban yang ternyata masih dibawah umur. Tiga korban mengalami luka-luka. 

“Korban mengalami luka bacok di punggung, lengan,” jelasnya lebih lanjut. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan  lima pelaku anak yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Disamping itu juga mengamankan tiga pelaku dewasa, satu pelaku adalah otak utama yang mengoordinasi aksi. 

“Alhamdulillah (pelaku utama) sudah diamanankan saat rencana melarikan diri ke Jakarta. Kita amankan di Kabupaten Batang. Rencana dia melarikan diri dengan bus,” imbuhnya. 

Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi diantaranya tiga buah clurit panjang, tiga sepeda motor, STNK, ikat pinggang, baju dan beberapa barang bukti lainnya. 

Bagi tiga pelaku dewasa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangka lima pelaku yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara

Pengakuan dari otak pelaku yakni BP mengatakan motif kelompoknya berjumlah puluhan oranh ini  melakukan aksi pengeroyokan karena untuk mencari jati diri.  Mereka sekumpulan anak muda yang sering nonkrong bersama-sama. 

“Awalnya karena nama kelompoknya (Rawa Rontek) yang ditulis di dinding (vandalisme di wilayah Matesih)  dicoret dan ditutup nama kelompok lain,” ucapnya.

Mengaku dirinya menyesal telah melakukan aksi pembacokan. Kepada korban BP meminta maaf atas kejadian tersebut. Dan kepada remaja (kelompok lain) agar tidak mengikuti aksinya. 

“Kepada korban saya minta maaf dan kepada kelompok lain agar tidak melakukan aksi serupa,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here