Karanganyar – Komitment Polres Karanganyar dalam penertiban terhadap knalpot brong banyak dikeluhkan masyarakat, di awal tahun 2024 sudah berhasil mengamankan sebanyak 434 unit knalpot brong.
Tentunya hal tersebut mendukung wilayah Jawa Tengah zero knalpot brong di tahun 2024 ini. Komitmen itu mendapat apresiasi dari Pj.Bupati Karanganyar Timotius Suryadi saat acara deklarasi zero knalpot brong di Mapolres Karanganyar, Minggu (14/01/24) pagi.
Menurutnya, saat ini penggunaan knalpot brong meresahkan dan pemerintah kabupaten Karanganyar sangat mendukung tindakan Polres Karanganyar ini.
“Penggunaan Knalpot Brong tidak hanya melanggar aturan lalulintas tetapi juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain juga membuat kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat dan kesehatan kita serta dapat memicu konflik / gesekan,” kata PJ.Bupati Karanganyar Timotius Suryadi.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy mengatakan, Selama tahun 2024 mulai tanggal 1 s.d 12 Januari 2024 Polres Karanganyar telah melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong sebanyak 434 unit, serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, club motor, pelajar, bengkel-bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standart.
“Polres Karanganyar akan mendukung program pemerintah pusat, mendukung pemerintah daerah. Program kepolisian, yang menjadi atensi saat ini adalah penertiban knalpot brong,” jelas AKBP Jerrold H.Y Kumontoy di hadapan Bupati Karanganyar, Dandim 0727 Karanganyar Letkol Inf Andri Army Yudha Ardhitama.
Jumlah penindakan akan terus bertambah karena hingga sampai saat ini penindakan terhadap knalpot brong masih terus dilakukan Sat Lantas Polres Karanganyar. Sosialisasi juga dilakukan ke sejumlah sekolah, agar para murid tidak memasang knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.
Sedangkan pada deklarasi Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong untuk mewujudkan situasi kondusif menuju pemilu damai 2024 yang berlangsung Minggu pagi ini, diikuti dari elemen masyarakat komunitas otomotif, Perwakilan partai politik, ormas di Kabupaten Karanganyar.
Diwarnai dengan penandatanganan deklarasi dari masing – masing perwakilan disaksikan langsung oleh Kapolres Karanganyar, Dandim 0727 dan PJ. Bupati Karanganyar. Tak hanya sampai disitu bahkan juga pengucapan deklarasi dan zel-zel siap mendukung karanganyar zero knalpot Brong dari peserta perwakilan seluruh elemen masyarakat.
Diakhir rangkaian kegiatan tersebut digelar konfrensi pers penindakan Knalpot Brong Polres Karanganyar, dilanjutkan pemusnahan barangbukti sebanyak 434 buah hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Karanganyar.