KARANGANYAR – Masuknya laporan masyarakat mengenai gangguan knalpot bising (brong) yang cukup meresahkan, direspon jajaran Satreskrim Polres Karanganyar untuk melakukan himbauan ke lingkungan secara masif.
“Selain karena melanggar aturan juga banyak pengaduan dari masyarakat yang terganggu dengan kendaraan R2 yang menggunakan knalpot brong,” kata Kepala Unit (Kanit )III Satreskrim Polres Karanganyar Iptu.Anton Sulistiyana, S.H., M.H., Jumat (19/01/2024).
Ia menyampaikan, pimpinan dalam hal ini Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.Si. memerintahkan seluruh jajaran Polres Karanganyar dan Polsek untuk melakukan tindakan terhadap Knalpot Brong. Baik berupa teguran, mengganti dengan knalpot standar.
“Himbauan kali ini kami lakukan di bengkel bengkel yang terdapat di Kabupaten Karanganyar ,dan kami menghimbau maklumat Kapolda Jateng Terkait Knalpot brong arau racing,” jelasnya.
Ia mengatakan, selain menghimbau , pihaknya juga memberikan pembinaan kepada personel dan anggota keluarga untuk tidak gunakan knalpot brong roda dua khususnya.
“Kami memberikan teguran dan pembinaan kepada anggota jika kedapatan menggunakan knalpot brong ,” tandasnya.