KARANGANYAR – Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy memimpin langsung aksi ratusan pekerja di depan Kantor Bupati Karanganyar, Rabu (5/6/2024) siang.
Sebelum aksi, kepolisian telah melaksanakan pengamanan dan pengawalan dari titik kumpul PT Kusumahadi Sentosa menuju Kantor Setda Karanganyar. Ada 340 personil Polres Karanganyar yang dikerahkan untuk pengamanan aksi. Selain itu ada pula personil dari Kodim 0727 Karanganyar, Dishub serta Satpol PP Karanganyar.
Ada sekitar 400 orang pekerja dari tiga perusahaan teksil yang menyampaikan aksi di depan Kantor Bupati Karanganyar. Mereka menuntut pembayaran gaji selama tiga bulan periode Maret-Mei 2024 yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Selain itu pekerja juga meminta kekurangan pembayaran THR sebesar 90 persen.
Dalam kesempatan tersebut kepolisian meminta para peserta aksi supaya penyampaian pendapat dilakukan dengan aman dan tertib. Usai orasi, perwakilan pekerja mengikuti audiensi dengan Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, Pj Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh dan Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Martadi di Ruang Podang 2 Setda Karanganyar.
Ketua DPD FKSPN Karanganyar, Haryanto menyampaikan, ada beberapa permasalahan yang dialami para pekerja. Kepala daerah menjadi Ketua Tripartit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Salah satu tugasnya menguari dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di wilayah setempat.
“Upah kami setelah bekerja namun belum diberikan upah dari Maret sampai Mei 2024, uoah Mei kita hitung karena sesuai dengan UU PP Nomor 36 bahwasanya apabila karyawan diliburkan maka perusahaan bertanggung jawab memberikan upah,” katanya.
Mediasi telah ditempuh dan difasilitasi oleh Komisi B DPRD Karanganyar pada pertengahan Mei 2024. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta gaji segera diberikan tapi pihak perusahaan minta waktu mencari dana dan akan memberikan kepastian pada akhir Mei 2024.
“Kami tunggu tidak ada kepastian sehingga kita mengadukan kepada Pj Bupati Karanganyar untuk membantu permasalahan yang kita hadapi,” terangnya.
Selain itu pihak perusahaan telah memberikan THR sebesar 10 persen pada April 2024. Para pekerja mendesak supaya sisa pembayaran THR segera diselesaikan serta pencairan BPJS ketenagakerjaan para pekerja yang telah resign dapat dicarikan.
“Kami ingin kepastian ke depan apabila kami diberikan gaji, apakah perusahaan berjalan apa tidaknya kita juga tidak ingin digantung, karena untuk menghidupi keluarga. Keterlambatan gaji ada konsekuensi berupa denda, kami juga menghitung denda yang harus diberikan kepada karyawan,” jelasnya.
Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi mengatakan, akan mengambil langkah internal supaya tepat dan mendapatkan hasil maksimal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihaknya akan mengirimkan surat ke perusahaan supaya segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Jangan khawatir dan kami tidak menjanjikan akan tetapi pasti kita akan melakukan apa yang telah dimandatkan kepada kami, dan apabila perusahaan tidak bisa memenuhi maka masih bisa melalui jalur hukum. Akan kita urai satu persatu semoga mendapat titik temu, mudah mudahan masa depan kita menjadi lebih baik. Sudah kami tampung dan komitmen untuk membantu bapak ibu sekalian, dan mohon maaf apabila kami sambut masih terdapat banyak kekurangan,” tuturnya.