Polres Karanganyar Sosialisasikan SP4N-LAPOR: Wujud Pelayanan Publik yang Terbuka dan Responsif

0
54

Polres Karanganyar melaksanakan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

SP4N-LAPOR! merupakan inovasi Pemerintah Republik Indonesia yang menjadi sarana resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, maupun pengaduan terkait pelayanan publik. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mudah melalui berbagai kanal, seperti situs resmi www.lapor.go.id, SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), akun Twitter @lapor1708, serta aplikasi mobile LAPOR! yang tersedia di perangkat Android dan iOS.

Program SP4N-LAPOR! dirancang untuk mendukung kebijakan “no wrong door policy”, yaitu kebijakan yang menjamin setiap laporan masyarakat—dari mana pun dan terkait apa pun—akan diteruskan kepada instansi penyelenggara pelayanan publik yang berwenang untuk menanganinya.

Melalui sosialisasi ini, Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran aktif dalam mengawasi serta memberikan masukan terhadap pelayanan publik, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.