Karanganyar, [02/10/2025] — Polres Karanganyar telah menanggapi secara tegas dan profesional kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi dalam proses permohonan balik nama sertifikat. Kasus ini dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan setelah mengetahui adanya unsur pemalsuan dalam dokumen penting tersebut.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polres Karanganyar langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dan mencegah potensi kerugian lebih lanjut bagi korban. Langkah pertama yang dilakukan adalah verifikasi dokumen yang terlibat serta melibatkan ahli forensik tanda tangan untuk memastikan keaslian tanda tangan yang diduga dipalsukan.
Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi yang relevan dalam proses permohonan balik nama tersebut. Selain itu, Polres Karanganyar bekerja sama dengan instansi terkait untuk melacak alur administrasi yang terlibat, guna mengetahui kemungkinan adanya kelalaian atau tindak pidana lainnya dalam proses tersebut.
Kapolres Karanganyar menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, terutama yang menyangkut dokumen legal seperti sertifikat tanah. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan dilaksanakan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan keadilan bagi semua pihak. Kasus ini akan kami tangani dengan serius, dan kami pastikan prosesnya akan transparan, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Kapolres Karanganyar.
Polres Karanganyar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi atau proses administrasi yang melibatkan dokumen-dokumen penting, serta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kecurangan atau pemalsuan yang ditemukan.
























