Polres Karanganyar Sosialisasikan SP4N-LAPOR di Polsek Tawangmangu, Warga Kini Bisa Sampaikan Aduan Lewat Gawai

0
38

Karanganyar – Polres Karanganyar melalui Polsek Tawangmangu menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada Kamis (6/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Tawangmangu ini diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta personel kepolisian setempat. Sosialisasi ini bertujuan mengenalkan sistem pengaduan publik yang terintegrasi secara nasional agar masyarakat lebih mudah menyampaikan aspirasi maupun laporan terkait pelayanan publik.

SP4N-LAPOR! sendiri merupakan sistem yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menampung semua aduan dan aspirasi masyarakat. Layanan ini bisa diakses lewat beberapa kanal, seperti website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, Twitter @lapor1708, serta aplikasi mobile di Android dan iOS.

Kapolsek Tawangmangu AKP [Nama Kapolsek] menjelaskan, program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan no wrong door policy, yang memastikan setiap aduan masyarakat dari manapun akan diteruskan kepada instansi berwenang.

“Dengan SP4N-LAPOR!, masyarakat tidak perlu bingung harus melapor ke mana. Cukup lewat satu pintu, laporan akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk kepolisian jika menyangkut pelayanan kami,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, Polsek Tawangmangu siap mendukung penerapan SP4N-LAPOR! sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin aktif berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik serta ikut berkontribusi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan responsif.