Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan, Polri turut mensosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N–LAPOR!) kepada masyarakat. Program nasional ini dibentuk untuk mendukung kebijakan “no wrong door policy”, yaitu memastikan setiap pengaduan masyarakat—dari mana pun dan jenis apa pun—akan diterima serta diteruskan kepada instansi yang berwenang menanganinya.
Melalui SP4N–LAPOR!, pemerintah mendorong penyelenggara layanan publik agar mampu mengelola setiap laporan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi. Sistem ini juga memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun keluhan terkait pelayanan publik.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Hingga kini, SP4N–LAPOR! telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, menjadikannya sistem pengaduan terintegrasi terbesar di tingkat nasional.
Melalui sosialisasi ini, Polri berharap masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkan layanan SP4N–LAPOR! sebagai sarana resmi untuk menyampaikan pengaduan, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.

























