SAT RES NARKOBA POLRES KARANGANYAR GELAR OPS PEKAT, AMANKAN PENJUAL MIRAS TANPA IZIN

0
79

Karanganyar – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, dan penjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Karanganyar, pada Minggu malam (09/11/2025).

Operasi yang dimulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPTU Marindra, S.H., M.H., bersama tujuh personel Sat Res Narkoba. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Karanganyar saat apel pagi pada Rabu (05/11/2025), dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras tanpa izin bernama Parman, warga Desa Wonorejo, RT 04/RW 16, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar.

Dalam operasi tersebut, Sat Res Narkoba menyita beragam jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin, berupa Ciu sebanyak 23 botol air mineral berbagai ukuran, 4 botol Bir Bintang dan 7 botol Bir Singaraja, 4 botol Anggur Merah, 1 botol Anggur Kolesom, serta 2 botol Anggur Putih, 2 botol minuman beralkohol merek Kawa-Kawa, 1 botol minuman merek API, dan 1 botol merek KTP.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan bersama pelaku ke Sat Res Narkoba Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Kasat Res Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas.

“Kami akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkesinambungan agar masyarakat Karanganyar terbebas dari peredaran miras ilegal dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” ujar AKP Supran Yoga Tama.

Dengan hasil operasi ini, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar akan bahaya peredaran minuman keras tanpa izin dan bersama-sama mendukung upaya Polri dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here