Polres Karanganyar Akan Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Orang

0
131

Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Menindak lanjuti perintah Presiden RI Ir.Joko Widodo dan Komitmen Kapolri Jendral.Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kapolres Karanganyar menghimbau masyarakat apabila mengetahui, mendengar dan melihat segala bentuk hal tersebut agar segera melaporkan ke Polres Karanganyar atau Polsek Terdekat.

TPPO sendiri merupakan segala tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Kapolres mengatakan beberapa modus TPPO di era saat ini diantaranya Pengiriman TKI ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi bahkan dengan cara memalsukan dokumen resmi dengan dalih kegiatan legal, penempatan kerja di dalam negeri untuk dieksploitasi secara seksual, penyelenggaraan perkawinan antarnegara melalui pesanan, yang mana pihak perempuan tidak mengetahui kondisi dari calon suaminya.

Pengangkatan bayi tanpa melalui proses legalitas yang benar serta perekrutan anak-anak menjadi pekerja bahkan kondisi kerja yang mengancam kesehatan, mental, dan moral mereka.

“Masyarakat jangan sampai mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji yang fantastis, pastikan dulu legalitas perusahaan penyalur pekerja ke luar negri apakah itu resmi atau bukan,” terang AKBP Jerrold.

Ia juga berpesan bilamana masyarakat ingin mengecek legalitas suatu perusahanan penyalur pekerja bisa diakses melalu di Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Karanganyar.

“Polres Karanganyar akan menindak dengan tegas segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, jika masyarakat mengetahui segala bentuk hal tersebut bisa langsung melaporkan ke Polres Karanganyar, bisa melalui Call Center 110 maupun ke Nomor WhatsApp Kapolres di 0851 86 100800,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here