Satlantas Polres Karanganyar Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Relawan PMI

0
59

Polres Karanganyar – Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Karanganyar memberikan Pembekalan Tertib Berlalu-lintas terhadap Relawan Ambulance PMI Kabupaten Karanganyar, Rabu (6/12/2023).

Sosialisasi ini diikuti oleh Seluruh Relawan Ambulance PMI Kabupaten Karanganyar yang dilaksanakan di Ruang PMI karanganyar. Sosiaslisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pembelajaran dasar tentang kewenangan dan kewajiban mobil ambulance serta dapat mengetahui kewajiban dan kewenangan di jalan raya,serta memahami aturan dalam berlalu lintas.

Puluhan pengemudi ambulance mulai dari ambulance PMI Kabupaten Karanganyar. Tak hanya diberikan pembekalan, ambulance juga dilakukan pengecekan oleh petugas. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman saat berkendara dan tertib di jalan raya.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Karanganyar Ipda Teguh mengatakan “Sosialisasi ini bertujuan untuk keselamatan kita semua sebagai pengguna jalan raya,” ungkapnya.

Sesuai dengan Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, lanjut Kanit, mobil ambulance memang mempunyai prioritas khusus di jalan raya. Namun di jalan raya bukan hanya kita yang menggunakan jalur tapi masih banyak pengguna jalan lainnya sehingga harus mampu menguasai tertib lalu-lintas dan saling menghargai.

“Para pengemudi selalu kita himbau dan berikan pembekalan serta pencerahan-pencerahan bahasanya driver-driver itu harus mampu dan menguasai. Betul-betul melaksanakan dengan baik dan benar apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai driver ambulance dan selalu berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan untuk tidak arogan dalam mengemudikan kendaraan ambulance,” katanya.

Ipda Teguh menambahkan, terkait adanya kendaraan roda dua yang ada di depan mobil ambulance dengan maksud membuka jalan, sesuai Undang-undang tidak diperbolehkan. Yang boleh mengawal yakni institusi yang sudah ditunjuk yaitu pihak kepolisian. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

“diharapkan dari kegiatan ini masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Karanganyar,” Pungkas Ipda Teguh.

Humas Polres Karanganyar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here