Wakapolres Karanganyar Ingatkan Anggota Saat Apel Pagi , Lakukan Langkah Preemtif Terkait Knalpot Brong

0
45

Karanganyar – Memasuki awal tahun baru 2024 Polres Karanganyar akan menggelar operasi khusus knalpot brong. Operasi ini dilakukan untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kebijakan ini diinformasikan melalui akun Instagram resmi @polreskaranganyar, Senin(1/1/2024).

“Mari wujudkan Karanganyar bebas knalpot brong yang dapat mengganggu rasa aman dan rasa nyaman masyarakat,” tulis akan tersebut. Kemudian, operasi knalpot brong akan dimulai pada Senin, 1 Januari 2024 hingga Sabtu, 20 Januari 2024. Selain itu, bagi pengguna knalpot brong bisa dikenakan denda sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3.

Dalam memberikan pengarahan kepada anggota saat apel pagi Kompol M Rikha Zulkarnaen. Kembali mengingatkan anggota untuk menindaklanjuti atensi Kapolda Jateng untuk terus mengingatkan Masyarakat tidak menggunakan knalpot Brong
Rikha meminta masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menggunakan knalpot brong saat ada kegiatan kampanye dan kegiatan sehari – hari.

Ia juga meminta Anggota Polres Karanganyar terus himbau dari lingkungan masing masing tetap mematuhi peraturan lau lintas demi menjaga kenyamanan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Humas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here