Pelayanan Sat Reskrim Polres Karanganyar

0
12

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara profesional, transparan, serta akuntabel. Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain:

1. Penerimaan Laporan/Pengaduan
Melayani masyarakat yang melaporkan tindak pidana untuk dibuatkan Laporan Polisi.

2. Penyelidikan dan Penyidikan
Menangani perkara tindak pidana dengan tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi/tersangka, serta penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

3. Pelaporan Perkembangan Perkara (SP2HP)
Memberikan informasi perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan kepada pelapor/korban terkait perkara yang dilaporkan.

4. Restorative Justice

Memberikan pelayanan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif untuk kasus tertentu sesuai aturan yang berlaku.

5. Pelayanan Khusus
Memberikan pelayanan kepada masyarakat rentan, lansia, dan disabilitas dengan mekanisme jemput bola.

6. Koordinasi Penegakan Hukum
Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam proses hukum, mulai dari penyusunan berkas perkara hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here