Polres Karanganyar Gelar Press Release Ungkap Kasus Curas Berujung Maut, 7 Tersangka Ditangkap

0
65

Polres Karanganyar menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Jumat sore (28/11/2025) di Lapangan Wira Satya Polres Karanganyar, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, S.H., M.H.,

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan seorang pria dalam kondisi tidak sadarkan diri di wilayah Plesungan, Gondangrejo, pada 2 November 2025. Saat petugas dan relawan tiba, korban dinyatakan meninggal dunia dan kendaraannya tidak ditemukan. Laporan tersebut langsung ditangani Polsek Gondangrejo dan Sat Reskrim Polres Karanganyar.

Melalui penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim gabungan Resmob Polres Karanganyar, Unit Reskrim Polsek Gondangrejo, dan Jatanras Polres Depok berhasil mengidentifikasi serta mengejar para pelaku. Pengungkapan dilakukan bertahap di wilayah Depok, Malang, hingga Bogor. Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan—dua pelaku utama, satu pelaku yang turut serta, serta empat penadah kendaraan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit mobil Mitsubishi L300 milik korban, satu unit Toyota Avanza dan satu botol kaca berisi cairan diduga sebagai zat penenang.

Modus yang digunakan para pelaku yaitu memberikan cairan yang mengandung zat penenang kepada korban untuk mempermudah penguasaan kendaraan yang dibawa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) dan ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Karanganyar berkomitmen penuh untuk menindak tegas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta jajaran kepolisian lintas wilayah atas kerja sama yang mempercepat pengungkapan kasus tersebut.