Karanganyar – Pada era adaptasi kebiasaan baru pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Polres Jepara bisa dilakukan secara online. Para pemohon hanya butuh 10 menit untuk SKCK baru dan 5 menit perpanjangan.
Pelayanan SKCK online yang sudah terhubung dengan Mabes Polri di jajaran Polres Karanganyar.
Kasi HUmas Polres Jepara Iptu Agung menjelaskan, mekanisme Pelayanan SKCK Online bisa diakses lewat laman resmi https://skck.polri. go.id. Kemudian klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya. Kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, diisi mengajukan pembuatan SKCK.
Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres. Unggah foto sesuai ketentuan. Juga lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. “Bagi yang belum memiliki rumus sidik jari tetap dilakukan perumusan sidik jari di Polres akan tetapi yang sudah memiliki hanya melampirkan dari SKCK lama,” imbuhnya.
Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor. Bukti pendaftaran dan nomor digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI melalui pembayaran non tunai atau cashless (mesin EDC dan Qris) saat bertransaksi yang telah disediakan oleh petugas SKCK. “Pilihan yang tepat untuk meminimalisasi sentuhan sehingga dapat mengantisipasi penyebaran Covid 19,” katanya.
Setelah melakukan Pendaftaran Online, pemohon membawa foto copy KTP, KK, akte/ijazah dan tanda bukti pendaftaran online, dan tanda bukti pembayaran. Apabila telah membayar briva yang digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih. Tarif pengurusan SKCK Rp 30 ribu. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri.
Ia menambahkan keuntungan mendaftar online yaitu proses cepat dengan waktu sepuluh menit untuk pemohon baru dan lima menit untuk pemohon perpanjangan. Masyarakat Karanganyar bisa mengakses informasi seputar pelayanan SKCK melalui WA PENGADUAN: 082149762664.