Anda pernah kehilangan dompet? Biasanya kita menyimpan semua dokumen penting di dalam dompet. Seperti KTP, STNK, SIM, Kartu ATM, dan sebagainya yang ada di dalam dompet. Kehilangan aset paling berharga yang kita miliki memang sangat memusingkan.
Musibah dapat menimpa siapa saja, salah satunya adalah kehilangan dompet. Tentu Anda tidak menginginkannya, kan? Kehilangan dompet bukan hanya perkara uang tetapi dokumen dan surat penting lainnya juga menjadi masalah besar. Oleh sebab itu, Anda harus menyikapinya dengan tenang.
Syarat-syarat
1 Membawa identitas diri. Jika anda tidak kehilangan KTP maka dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
2 Menyiapkan data yang dilaporkan. Anda bisa menyertakan foto barang yang hilang dan jumlahnya. Jika barang yang hilang berupa benda yang memiliki nomor khusus seperti ATM atau ponsel, anda dapat menyertakan nomornya.
3 Fotokopi dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan antara lain.
- Untuk sertifikat tanah, melampirkan fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat
- Untuk ijazah melampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah
- Untuk buku rekening atau tabungan atau ATM melampirkan surat pengantar dari bank yang mengeluarkan.
- Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK.
- Untuk KTP atau Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.
Cara Membuat Surat Kehilangan
1 Datang ke kantor polisi setempat. Jika syarat sudah siap, selanjutnya anda hanya tinggal datang ke kepolisian setempat.
2 Masuk ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat.
3 Anda akan diminta mengisi formulir dan diberikan pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologis kejadian dan batang apa saja yang hilang.
Biasanya formulir berisi :
Nama lengkap :
Alamat:
Jenis pelaporan :
Kapan waktu kejadian :
Dan lain lain
Selanjutnya ikuti arahan petugas. Surat keterangan kehilangan biasanya berlaku selama 14 hari. Jika nantinya masih diperlukan, anda hanya tinggal memperpanjangnya lagi.
Nah itu dia, cara dan syarat membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi. Semoga bermanfaat!





















