Sat Reskrim Polres Karanganyar Membuka Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui Instagram

0
755

Untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan pengaduan perkara yang  sedang dihadapi, Sat Reskrim Polres Karanganyar meluncurkan Akun Instagram dengan alamat satreskrimpolreskaranganyar. Dengan akun instagram ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Sat reskrim jika ingin melaporkan pengaduan yang terjadi, setelah pengaduan diproses baru pengadu akan di panggil penyidik untuk dimintai klarifikasi.

Tak hanya itu, Sat Reskrim Polres Karanganyar juga telah membuka layanan Call Center 24 Jam dengan nomor 081327485095, layanan ini bertujuan untuk melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi masalah hukum maupun menanyakan sejauh mana proses perkembangan penyelidikan.

Masyarakat dihimbau untuk menggunakan layanan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak takut datang ke kantor polisi serta memanfaatkan akun Instagram Satreskrimpolres Karanganyar sebagai sarana konsultasi publik untuk konsultasi masalah hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here