Satresnarkoba Karanganyar Buka Layanan Aduan Penyalahgunaan Narkoba

0
231

Satresnarkoba Polres Karanganyar meminta masyarakat Karanganyar membuka layanan aduan penyalahgunaan narkotika.Layanan aduan dapat diakses melalui

Ig =Satuan Narkoba Reskra
Fb = Satuan Narkoba Reskra
Telf = (0271 ) 4990024, WA : 082223515734

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar , AKP Agus mengatakan layanan pengaduan baru dibuka sejak 2018 lalu.

Meski tergolong baru,AKP Agus Berharap MAsyarakat memanfaatkan layanan tersebut.

“Kami HArap  masyarakat yang melakukan pengaduan atau memberikan informasi maupun keluhan melalui fasilitas ini. Dan beberapa kasus yang berhasil kami ungkap juga berasal dari aduan masyarakat,” katanya, Selasa (31/08/2021).

Ia melanjutkan peran masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Karanganyar sangat besar.

Sebab dalam upaya untuk menekan penyalahgunaan narkotika tidak hanya peran kepolisian saja.

“Kami sangat terbuka dengan pengaduan online ini. Masyarakat yang ingin mengadukan tetangga, keluarga, atau tempat yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba bisa melaporkan ke Polres Karanganyar . Untuk identitas pasti kami rahasiakan,” lanjutnya.

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here