Pelayanan Prima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karanganyar

0
209

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karanganyar melaksanakan pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Polres Karanganyar tahun 2021 antara lain sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan kepada warga masyarakat secara humanis yang datang ke ruang pelayanan SPKT Terpada Polres Karanganyar terkait dengana pelaporan kehilangan barang dan surat – surat. Selanjutnya pelapor diberikan pengertian / arahan tentang persyaratan surat- surat yg hilang diantaranya identitas pelapor, dan surat pedukung lainya, kemudian setelah persyaratan lengkap mereka dibuatkan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan).
  2. Untuk pembuatan SKTLK ( Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) dibutuhkan waktu lebih kurang 5 sampai 10 menit secara profesional dan tidak dipungut biaya, kami ulangi lagi tidak dipungut biaya (GRATIS).
  3. Diruang SPKT Terpadu Polres Karangayar disediakan ruang laktasi untuk ibu yang menyusui dan ruang bermain untuk anak anak. Demi kenyamanan Masyarakat yang berkunjung ke Polres Karangayar.
  4. Dalam pelayanan di ruang SPKT Terpada Polres Karangayar, anggota Polri yang melayani kepada masyarakat juga diawasi oleh Unit Provos Polres Karangayar, mengandung maksud supaya dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
  5. Dalam pelayanan kepada masyarakat, Kanit SPKT menghimbau kepada masyarakat yang masuk ke Ruang Pelayanan Terpadu Polres Karangayar untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan , yaitu untuk mencuci tangan terlebih dahulu, memakai masker dan menjaga jarak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here