Pendaftaran SKCK Secara Online, Tidak Repot Menulis Blangko

0
321

Karanganyar – Dalam rangka pelayanan SKCK yang lebih baik kepada Warga Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online. 

Pendaftaran SKCK secara online ini dapat dilakukan melalui website skck.polri.go.id atau Aplikasi Silawu yang sudah tersedia di playstore. Pemohon bisa langsung melalukan pendaftaran dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan foto. Saat melakukan pendaftaran online, pemohon akan secara otomatis mengisi daftar pertanyaan dan Kartu TIK online, sehingga tidak perlu mengisi secara manual.

Pemohon juga bisa memilih waktu dan lokasi pelayanan SKCK sesuai dengan lokasi pelayanan yang ada di wilayah hukum Polres Karanganyar. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan kode pendaftaran. Kemudian pemohon datang ke kantor layanan SKCK Polres Karanganyar dengan menunjukkan kode pendaftaran dan membawa dokumen lain yang dipersyaratkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here