Proses Pengurusan SKCK

0
606

Karanganyar — Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi. Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan? Berikut ini ulasannya.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK antara lain:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Pas dengan latar belakang (background) merah ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.

Dalam pengurusan SKCK tidak memerlukan Surat Rekomendasi Polsek atau Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan kecuali untuk keperluan Keluar Negeri, Notaris, Mendaftar TNI-Polri dan pengurusan Visa.

Persyaratan pengurusan SKCK tersebut berlaku baik di Polres maupun Polsek jajaran Polres Karanganyar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here