Tugas , Fungsi dan Wewenang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Karanganyar

0
39952

Unit melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap pengungkapan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan, cyber crime, tenaga kerja dan transmigrasi, lingkungan hidup dan sumber daya alam dan sumber daya manusia dan bertanggung jawab langsung kepada Kasatreskrim.
b. Kanit Tipidter mengarahkan, memotivasi dan mengontrol tentang jalannya penyelidikan dan perkembangan hasil penyidikan serta melaporkan semua kegiatan anggota dan pengungkapan kasus kepada pimpinan.
c. Memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan dalam rangka penanganan kasus prioritas dan menonjol serta melakukan koordinasi dengan unit lainnya dalam Satreskrim Polres Karanganyar dan instansi lintas sektoral.
d. Mengkoordinir dan memback up baik bimbingan taktis dan teknis Unit Reskrim Polsek dalam rangka ungkap kasus prioritas dan kasus menonjol terkait bidang Unit Tipidter.
e. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi yang ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Karanganyar serta melakukan pemberkasan perkara dan mengirim tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
f. Kanit melaksanakan anev terhadap penuntasan tunggakan perkara unit harda dan kinerja anggota secara berkala.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here