Syarat-syarat yang harus dibawa ke Loket Pelayanan SKCK Polres Karanganyar untuk menerbitkan SKCK adalah sebagai berikut:
1. Membawa Foto Copy KTP
2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga / KK
3. Membawa Foto Copy Akta Kelahiran
4. Membawa Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah
5. Rumus Sidik Jari (bagi yang sudah memiliki cukup dengan menunjukan kepada petugas)
6. Membayar biaya admin sebesar Rp.30.000,- (sesuai PP No.60 tahun 2016)
7. Membawa Foto Copy Passport (bagi yang memiliki) sebanyak 1 lembar
MEKANISME PELAYANAN SKCK