Tugas dan Wewenang Unit PPA Sat Reskrim Polres Karanganyar

0
2899

Unit PPA Sat Reskrim Polres Karanganyar mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap pengungkapan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan anak/remaja/wanita, asusila, imigran, human traficking serta kdrt (kekerasan dalam rumah tangga) dan bertanggung jawab langsung kepada Kasatreskrim

Kanit mengarahkan, memotivasi dan mengontrol tentang jalannya penyelidikan dan perkembangan hasil penyidikan serta melaporkan semua kegiatan anggota dan pengungkapan kasus kepada pimpinan.

Memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan dalam rangka penanganan kasus prioritas dan menonjol serta melakukan koordinasi dengan unit lainnya dalam Satreskrim Polres Karanganyar dan instansi lintas sektoral.

Dalam hal ini mengkoordinir dan memback up baik bimbingan taktis dan teknis Unit Reskrim Polsek dalam rangka ungkap kasus prioritas dan kasus menonjol terkait bidang Unit PPA.

Kanit melaksanakan anev terhadap penuntasan tunggakan perkara Unit PPA dan kinerja anggota secara berkala.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here