Syarat Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat dan BPKB

0
3546

Sat Reskrim Polres Karanganyar membuka Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat maupun BPKB, Berikut adalah syarat yang harus disiapkan pemohon jika akan membuat surat keterangan tersebut :

Kehilangan Sertifikat Tanah :

  1. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) yang diterbitkan BPN
  2. Surat Pengantar dari Desa
  3. Foto copy KK + KTP
  4. Bukti Pajak ( PBB ) / TUPI
  5. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000
  6. Surat Kuasa ( An. Sertifikat sudah MD )
  7. Foto Copy KK + KTP Ahli Waris ( An. Sertfikat sudah MD )

Kehilangan BPKB :

  1. Surat Kehilangan dari SPKT Polres
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Surat Kuasa bermaterai ( Bila diwakilkan )
  4. Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai 10.000
  5. Foto copy STNK
  6. Foto Kendaraan 4 Sisi
  7. Cek fisik dari Samsat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here