Sat Reskrim Polres Karanganyar membuka Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat maupun BPKB, Berikut adalah syarat yang harus disiapkan pemohon jika akan membuat surat keterangan tersebut :
Kehilangan Sertifikat Tanah :
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) yang diterbitkan BPN
- Surat Pengantar dari Desa
- Foto copy KK + KTP
- Bukti Pajak ( PBB ) / TUPI
- Surat Pernyataan Bermaterai 10.000
- Surat Kuasa ( An. Sertifikat sudah MD )
- Foto Copy KK + KTP Ahli Waris ( An. Sertfikat sudah MD )
Kehilangan BPKB :
- Surat Kehilangan dari SPKT Polres
- Foto copy KTP pemohon
- Surat Kuasa bermaterai ( Bila diwakilkan )
- Surat Pernyataan BPKB hilang bermaterai 10.000
- Foto copy STNK
- Foto Kendaraan 4 Sisi
- Cek fisik dari Samsat























