Karanganyar — Seperti umumnya, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi. Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK?
Berdasarkan Perkap Nomor 18 tahun 2014 tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Persyaratan yang diperlukan dalan Penerbitan SKCK sebagai berikut :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir,
- Pas foto berlatar/background merah ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
Dapat diketahui bahwa Surat Pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat dalam penerbitan SKCK baik ditingkat Polres maupun Polsek.
Sehingga, masyarakat yang hendak mengurus SKCK di Unit Pelayanan SKCK Polres maupun Polsek jajaran Polres Karanganyar tidak perlu mencari surat tersebut ke kelurahan/desa. Masyarakat bisa langsung datang dengan membawa persyaratan lengkap.