“Orang Dalam” Hafal Penyimpanan Harta Berharga, Pelaku Pencurian Di Gondangrejo Dibongkar Polisi

0
1774
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, S.I.K memimpin jalannya press realease pengungkapan kasus pencurian oleh Satreskrim Polres Karanganyar pada pukul 11.30 s/d selesai Senin (29/11/21)

Karanganyar – Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, S.I.K memimpin jalannya press realease pengungkapan kasus pencurian oleh Satreskrim Polres Karanganyar pada pukul 11.30 s/d selesai Senin (29/11/21).

Dalam kasus ini seorang pria berinisial NS (23) ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri sepada motor dan uang tunai Rp 10.700.000,-  milik bosnya, yang terjadi pada hari Selasa 20 April 2021 diketahui sekitar pukul 11.15 WIB saat korban sedang keluar dan rumah tidak dikunci, NS yang sudah 4 bulan bekerja di rumah korban memanfaatkan kesempatan ini untuk mencuri karena mengetahui tempat penyimpanan barang berharganya.

Kejadian ini dilaporkan korban pada tanggal 3 November 2021 berselang satu hari polisi berhasil memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Sleman, Yogyakarta dan selanjutnya dilakukan penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor yang nomor polisinya sudah diganti oleh NS dan satu buah helm Fullface warna hitam kombinasi biru putih yang dibeli dari uang hasil curiannya.

Akibat perbuatanya NS dijerat Undang – undang tentang pencurian pasal : 362 KUHP Pidana dengan hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here