Bagi Anggota Polri Polres Karanganyar yang Menuju Ke Pernikahan harus Menjalani Sidang BP4R

0
229

Polres Karanganyar – Sebanyak 4 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Wirapratama I Polres Karanganya, Rabu (15/6) pagi.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Karanganyar yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat dari kedinasan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Karangnyar Kompol Purbo Adjar Waskito,S.I.K didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Bambang Erwardi, serta dari pengurus Bhayangkari. Bahkan dari orang tua / wali calon pengantin juga menyaksikan sidang tersebut.

Dalam memeberikan arahan dan pembinaan kepada calon pengantin Wakapolres Karanganyar menyampaikan Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya.

“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat ”

“ Apa yang sudah menjadi pilihannya untuk pasangan hidup agar membina rumah tangga dengan baik jangan sampai ada permasalahan yang serius di tengah – tengah perjalanan hidupnya, sehingga bahtera rumah tangga terbina dengan harmonis “ pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here